KEJARI SURABAYA USULKAN RONALD TANNUR DI CEKAL
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengusulkan cekal untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Kepala Seksi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, upaya cekal diusulkan pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) pada Senin (5/8/2024). "Permohonan cekal prosedurnya berjenang, diusulkan Kejari Surabaya ke Kejati Jatim. Lalu Kejati Jatim ke Kejagung, lalu dari Kejagung ke Kemenkumham," katanya dikonfirmasi Senin (5/8/2024).
Dia berharap permohonan cekal terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan secepat mungkin. Hal ini demi kelancaran proses hukum lanjutan di tingkat Mahkamah Agung.
Sejauh ini pihaknya tetap memonitor keberadaan Ronald Tannur. Dia menyebut anak anggota DPR RI itu masih berada di dalam negeri.
"Hasil monitoring tim intelijen, yang bersangkutan (Ronald Tannur masih berada di Indonesia," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (5/8/2024). "Setelah meregistrasi kasasi, kami punya waktu 14 hari lagi untuk menyusun memori kasasi," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim, Agustian Sunaryo, kepada wartawan di kantor Kejati Jatim.
Dia mengaku hari ini juga akan menggelar ekspose untuk membahas memori kasasi. "Tidak sampai 14 hari selesai, nanti kami langsung serahkan ke Mahkamah Agung lewat pengadilan negeri Surabaya," ujarnya.
Dia mengatakan ada dua poin yang akan ditekankan dalam memori kasasi tersebut. "Ada dua poin penting dalam memori kasasi. Pertama, menurut kami majelis hakim tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Dan cara mengadili majelis hakim yang menurut pihaknya tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelasnya. Diketahui, dalam perkara tersebut, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang juga anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. Dalam amar putusan, terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang
menyebabkan tewasnya korban.
Selain itu, terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata hakim.
Hakim juga meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa, dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa karena tidak ada satupun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. Pertimbangan kedua, majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.
Komentar
Posting Komentar